Sah! Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Rp10.000

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:07 WIB
-Biaya Awal: Rp2.500

-Tarif: Rp 250 per kilometer

-Plafon Tarif: Rp10.000

Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.

Baca juga: DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Sebesar Rp10 Ribu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!