Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Makassar, Sekali Kencan Rp600 Ribu
Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:02 WIB
Perwira Polri tiga bunga ini menyebut korban itu ditempatkan di suatu tempat. Selanjutnya, ketika ada orang yang memesan barulah anak di bawah umur itu dibawa ke pemesan.
"Jadi di situlah ditemukan setelah adanya laporan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dan ternyata pelaku UK ini sudah berkali-kali melakukannya. Pelaku memasang tarif Rp 600 ribu keatas, " sebutnya.
Baca Juga: Dinsos Makassar Jaring 3 Pasang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi
Pasarannya pun mulai kalangan menengah, sedang dan bawah. Tergantung dari harganya. Saat ini masih dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Untuk modusnya masih didalami, kenapa mau melakukan seperti itu. Tersangka baru satu dan masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
"Jadi di situlah ditemukan setelah adanya laporan masyarakat. Sehingga ditindaklanjuti dan ternyata pelaku UK ini sudah berkali-kali melakukannya. Pelaku memasang tarif Rp 600 ribu keatas, " sebutnya.
Baca Juga: Dinsos Makassar Jaring 3 Pasang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi
Pasarannya pun mulai kalangan menengah, sedang dan bawah. Tergantung dari harganya. Saat ini masih dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Untuk modusnya masih didalami, kenapa mau melakukan seperti itu. Tersangka baru satu dan masih dikembangkan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yakni pasal 76, pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(tri)
Lihat Juga :