Upaya Beri Layanan Terbaik Masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:43 WIB
Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu esensi dari pemerintahan yang baik adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan untuk masyarakat.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepadastakeholder, sudah tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruhstakeholderyang membutuhkannya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannyadan yang paling penting lagi adalah bagaimanastakeholderdapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang sebagai Leading Sektor Penyelenggara Layanan Publik di Kabupaten Tulang Bawang terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Tulang Bawang, dengan dilaksanakan Forum Konsultasi Publik pada Selasa, 9 Agustus 2022 merupakan sebagian langkah yang dilakukan DPMPTSP Tulang Bawang guna menghadirkan Layanan Publik yang optimal bagi masyarakat Tulang Bawang. Rapat yang dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Pahada Hidayat,M.H.,CPIA dihadiri oleh Perwakilan dari Satuan Kerja Teknis Pelaksana Perizinan dan Non Perizinan, Ketua PWI Tulang Bawang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Organisasi Profesi serta Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Maksud dilaksanakannya rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Tulang Bawang ini adalah agar masyarakat mengetahui dan berperan serta dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan dapat menilai kualitas layanan yang diberikan, apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai Moderator pada pelaksananan Diskusi Forum Konsultasi Publik yakni Kepala Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Tulang Bawang, Dr. (Cand) Dedy Palwadi, AP., MM. melalui diskusi tersebut didapat masukan, saran dan kritik yang disampaikan dari setiap peserta rapat yang nantinya dirangkum dan dilaporkan ke Kementerian PAN RB sebagai acuan perbaikan bagi DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang kedepan.
Forum Konsultasi Publik ini digelar antara lain juga dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang yang diataranya adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik In donesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Diharapkan melalui kegiatan ini meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. masyarakat dapat mengetahui Standar Pelayanan, baik terkait persyaratan, biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungli dan sebagainya.
Sehingga kedepan nantinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang sebagai Leading Sektor penyelenggara layanan Mal Pelayanan public di Kabupaten Tulang Bawang dapat senantiasa menghadirkan pelayanan yang terbaik dan menjadikan Mal Pelayanan Publik satu-satunya di Lampung ini mejadi Mal kebanggan masyarakat Tulang Bawang.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepadastakeholder, sudah tentu suatu pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah harus mencakup seluruhstakeholderyang membutuhkannya. Artinya jangan ada “tebang pilih” dalam pelaksanaannyadan yang paling penting lagi adalah bagaimanastakeholderdapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang sebagai Leading Sektor Penyelenggara Layanan Publik di Kabupaten Tulang Bawang terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Tulang Bawang, dengan dilaksanakan Forum Konsultasi Publik pada Selasa, 9 Agustus 2022 merupakan sebagian langkah yang dilakukan DPMPTSP Tulang Bawang guna menghadirkan Layanan Publik yang optimal bagi masyarakat Tulang Bawang. Rapat yang dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Pahada Hidayat,M.H.,CPIA dihadiri oleh Perwakilan dari Satuan Kerja Teknis Pelaksana Perizinan dan Non Perizinan, Ketua PWI Tulang Bawang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Organisasi Profesi serta Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Maksud dilaksanakannya rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Tulang Bawang ini adalah agar masyarakat mengetahui dan berperan serta dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang, sehingga masyarakat yang mendapat pelayanan dapat menilai kualitas layanan yang diberikan, apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai Moderator pada pelaksananan Diskusi Forum Konsultasi Publik yakni Kepala Dina Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupten Tulang Bawang, Dr. (Cand) Dedy Palwadi, AP., MM. melalui diskusi tersebut didapat masukan, saran dan kritik yang disampaikan dari setiap peserta rapat yang nantinya dirangkum dan dilaporkan ke Kementerian PAN RB sebagai acuan perbaikan bagi DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang kedepan.
Forum Konsultasi Publik ini digelar antara lain juga dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang yang diataranya adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik In donesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Diharapkan melalui kegiatan ini meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. masyarakat dapat mengetahui Standar Pelayanan, baik terkait persyaratan, biaya dan jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini dapat mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, pungli dan sebagainya.
Sehingga kedepan nantinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang sebagai Leading Sektor penyelenggara layanan Mal Pelayanan public di Kabupaten Tulang Bawang dapat senantiasa menghadirkan pelayanan yang terbaik dan menjadikan Mal Pelayanan Publik satu-satunya di Lampung ini mejadi Mal kebanggan masyarakat Tulang Bawang.
(atk)
tulis komentar anda