Izin Resmi Dicabut, Gus Samsudin Diminta Pemkab Blitar Pulangkan Santri

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:40 WIB
Ternyata Samsudin selama ini hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan.

Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan. Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.

Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.

Baca juga: Perseteruan Gus Samsudin vs Pesulap Merah Berlanjut ke Ranah Hukum

Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab.

Dia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.

“Bukan salah penerapan. Pihak Gus Samsudin memiliki alasan tersendiri,” terang Rahmat.

Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya. Termasuk orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!