Izin Resmi Dicabut, Gus Samsudin Diminta Pemkab Blitar Pulangkan Santri

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:40 WIB
Pemkab Blitar melarang Samsudin Jadab atau Gus Samsudin melakukan aktifitas di padepokannya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Foto/Ist
BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melarang Samsudin Jadab atau Gus Samsudin melakukan aktifitas di padepokannya, Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.



Foto/iNews TV/Rahmat Ilyasan

Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan. Pasalnya izin Samsudin Jadab yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar saat ini telah dicabut.





“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022).

Ternyata Samsudin selama ini hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan.

Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan. Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.

Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content