Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Taput

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:55 WIB
"Dari tersangka kita temukan dua karung berisi sisik dari hewan trenggiling dengan berat sekira 38 kilogram. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3000 atau sekitar Rp 43 juta per kilogram, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," ungkap Jhonson, Selasa (9/8/2022).

Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

"Dari tersangka S kita sita 1 tas ransel berisi 10 paruh burung Rangkong Gading. Dengan harga satuan mencapai USD 266 atau sekitar Rp 40 juta, makan diperkirakan total kerugian mencapai Rp500 juta," ucapnya.

"Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp2,1 miliar. Para pelaku rencananya akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu ke China," tambahnya.

Jhonson menyebut pengungkapan kasus penjualan satwa dilindungi itu berhasil dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat perihal adanya aktifitas transaksi jual beli satwa dilindungi di sekitar lingkungan mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!