Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Taput

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:55 WIB
Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi diamankan petugas dari Polres Tapanuli Utara dengan sejumlah barang bukti.Foto/ist
TAPUT - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. Mereka ditangkap berikut barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling dan 10 paruh Burung Rangkong Gading.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jhonson Sianturi, mengatakan kedua tersangka adalah LRS alias Leo (33), warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan S alias Iman (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.



Tersangka LRS, ungkap Jhonson, diamankan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di SPBU yang berada di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Baca juga: Kapolda Sumut Gerebek Judi Online Beromzet Ratusan Juta Berkedok Tempat Kuliner di Medan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!