Santri Tewas Akibat Berkelahi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:25 WIB
Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Kebakaran Rumah Tahfidz Quran di Bekasi, Santri WNA Tewas
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahanan atau tidak ditahan secara fisik terhadap tersangka M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," kata Zamrul.
Diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Baca juga: Kebakaran Rumah Tahfidz Quran di Bekasi, Santri WNA Tewas
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahanan atau tidak ditahan secara fisik terhadap tersangka M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," kata Zamrul.
Diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
(jon)
Lihat Juga :