Santri Tewas Akibat Berkelahi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:25 WIB
Polisi menetapkan M sebagai tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan satu santri di Kabupaten Tangerang tewas. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Usai memeriksa 6 saksi, polisi menetapkan M sebagai tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan satu santri di Kabupaten Tangerang tewas.
"M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kronologi Santri di Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Teman
M dijerat pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, status M adalah anak pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur.
"M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kronologi Santri di Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Teman
M dijerat pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, status M adalah anak pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur.
Lihat Juga :