Parah! Ketua RT di Gunungsari Lombok Barat Spesialis Pencuri HP

Selasa, 09 Agustus 2022 - 11:40 WIB
Selanjutnya, ES diamankan warga dan diserahkan ke kantor kepolisian terdekat. Saat diperiksa, ES mengaku melakukan aksinya bersama R, seorang Ketua RT.

"Pelaku R ditangkap di salah satu bengkel di Gunungsari. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunungsari. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!