Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, Polisi Amankan 4 Pemuda

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:07 WIB
“Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita grebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi,” ujarnya.



Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More