Belum Jelaskan Reklamasi Ancol, Anies Diminta Dirikan Rusun untuk nelayan
Senin, 29 Juni 2020 - 16:30 WIB
Justin menilai, lahan 6 hektar tersebut bisa digunakan untuk membangun rusun nelayan sekurangnya 4.000 unit, dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dan luas tiap unit 50 meter persegi. Tidak hanya hunian, lahan tersebut juga bisa digunakan untuk membangun kawasan terpadu yang di dalamnya terdapat pasar, sekolah, dan puskesmas.
Saat ini, kata Justin pendapatan daerah sedang anjlok akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain agar pembangunan rusun nelayan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Salah satunya, Gubernur Anies bisa memerintahkan agar pihak developer menanggung biaya pembangunan rusun nelayan. Hal ini dimungkinan dengan adanya klausul ‘kontribusi tambahan’ yang terdapat pada Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3," pungkasnya
Justin menjelaskan, penggunaan klausul kontribusi tambahan sepenuhnya merupakan diskresi Gubernur. Oleh karena itu, Gubernur Anies sebaiknya menggunakan hak diskresi ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. (Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol )
"Dengan adanya hak diskresi, maka hanya butuh political will dari Gubernur Anies. Ini sesederhana Gubernur tinggal kasih perintah saja. Jika Gubernur benar-benar peduli dengan kualitas hidup warganya, maka dalam waktu dekat akan segera terwujud rusun untuk nelayan. Tapi kalau Gubernur tidak ada niat membantu masyarakat, maka beliau harus segera menjelaskan ke publik mengenai manfaat proyek reklamasi ini bagi rakyat kecil," jelasnya.
Saat ini, kata Justin pendapatan daerah sedang anjlok akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain agar pembangunan rusun nelayan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Salah satunya, Gubernur Anies bisa memerintahkan agar pihak developer menanggung biaya pembangunan rusun nelayan. Hal ini dimungkinan dengan adanya klausul ‘kontribusi tambahan’ yang terdapat pada Kepgub 237/2020 diktum keempat huruf b angka 3," pungkasnya
Justin menjelaskan, penggunaan klausul kontribusi tambahan sepenuhnya merupakan diskresi Gubernur. Oleh karena itu, Gubernur Anies sebaiknya menggunakan hak diskresi ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. (Baca juga: Pemprov DKI Disarankan Tunda Pemberian Izin Perluasan Ancol )
"Dengan adanya hak diskresi, maka hanya butuh political will dari Gubernur Anies. Ini sesederhana Gubernur tinggal kasih perintah saja. Jika Gubernur benar-benar peduli dengan kualitas hidup warganya, maka dalam waktu dekat akan segera terwujud rusun untuk nelayan. Tapi kalau Gubernur tidak ada niat membantu masyarakat, maka beliau harus segera menjelaskan ke publik mengenai manfaat proyek reklamasi ini bagi rakyat kecil," jelasnya.
(mhd)
Lihat Juga :