Belum Jelaskan Reklamasi Ancol, Anies Diminta Dirikan Rusun untuk nelayan
Senin, 29 Juni 2020 - 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur seperti yang tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Namun belum jelas pemanfaatan lahan tersebut.
Dalam keputusan itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektar. DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies agar menggunakan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) nelayan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian Untayana mengatakan, nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir.
"Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini," kata Justin Adrian Untayana di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Dalam keputusan itu, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektar. DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies agar menggunakan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) nelayan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Andrian Untayana mengatakan, nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir.
"Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini," kata Justin Adrian Untayana di DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2020). (Baca juga: Izinkan Reklamasi Ancol, Pengamat Nilai Inkonsistensi Kebijakan )
Lihat Juga :