9 Pelaku Teror Bakar Rumah Warga Jember Ditangkap, Pemicunya Konflik Lahan Kopi

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:21 WIB
Akumulasi persoalan lahan kopi tersebut, diduga menjadi pemicu warga dari Kecamatan Kalibaru, menyerang warga Dusun Dampik Rejo, dengan membakar rumah, mobil, sepeda motor, dan alat penggilingan kopi.

Baca juga: Memalukan! Sidang Paripurna DPRD Maluku Tengah Ricuh

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus teror pembakaran rumah ini, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Selain meminta bantuan Polda Jatim, Polres Jember juga bekerjasama dengan Polres Banyuwangi, untuk menangani kasus ini.

Akibat ulahnya melakukan teror pembakaran rumah, para pelaku kini ditahan di Polres Jember, dan dijerat Pasal 487 ayat 1 KUHP, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!