KPU Sidrap Siapkan Layanan Helpdesk Sistem Informasi Parpol dan Masyarakat

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:01 WIB
"Kemungkinan adanya warga yang dicatut/didaftar namanya sebagai anggota Parpol, guna melengkapi struktur dalam kepengurusan. Persoalan ini harus menjadi antisipasi lebih dini dengan mengingatkan warga jika merasa mengalami hal tersebut," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Saharuddin mengemukakan, KPU Sidrap telah menyediakan media berbasis website, diantaranya untuk mengecek daftar nama dalam Parpol peserta Pemilu 2024 dan layanan untuk menyampaikan aduan.

"Apabila ada warga yang merasa bukan anggota Parpol, silahkan untuk menyampaikan aduannya melalui website KPU Sidrap. Sebagaimana diatur dalam pasal 140 PKPU No 4 Tahun 2022, masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat keraguan akan keabsahan dokumen persyaratan partai politik termasuk didalamnya keabsahan keanggotaan partai politik,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, ditemukan banyaknya nama masyarakat yang dicatut nama sebagai anggota parpol, padahal orangnya tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol.

"Dengan fasilitas link yang telah disediakan, pengecekan dan aduan KPU ini, diharapkan dapat memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan dan melayangkan aduan," pesan Saharuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!