KPU Sidrap Siapkan Layanan Helpdesk Sistem Informasi Parpol dan Masyarakat

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:01 WIB
loading...
KPU Sidrap Siapkan Layanan Helpdesk Sistem Informasi Parpol dan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, sebelumnya telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang Partai Politik (Parpol). Foto: Istimewa
A A A
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, sebelumnya telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang Partai Politik (Parpol) dan pihak terkait. Pasca kegiatan tersebut. Selain itu, juga telah dilakukan beberapa kegiatan persiapan yang bersifat internal.

Rapat persiapan yang bersifat internal itu diantaranya, dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada Staf Sekretariat KPU Sidrap . Menetapkan personel helpdesk dan memastikan ruang layanan bagi Parpol tersedia di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae.



Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidrap, Saharuddin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada tahapan pendaftaran Parpol ini, pihaknya mensinyalir sangat berpotensi menimbulkan persoalan.

"Kemungkinan adanya warga yang dicatut/didaftar namanya sebagai anggota Parpol, guna melengkapi struktur dalam kepengurusan. Persoalan ini harus menjadi antisipasi lebih dini dengan mengingatkan warga jika merasa mengalami hal tersebut," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Saharuddin mengemukakan, KPU Sidrap telah menyediakan media berbasis website, diantaranya untuk mengecek daftar nama dalam Parpol peserta Pemilu 2024 dan layanan untuk menyampaikan aduan.

"Apabila ada warga yang merasa bukan anggota Parpol, silahkan untuk menyampaikan aduannya melalui website KPU Sidrap. Sebagaimana diatur dalam pasal 140 PKPU No 4 Tahun 2022, masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat keraguan akan keabsahan dokumen persyaratan partai politik termasuk didalamnya keabsahan keanggotaan partai politik,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, ditemukan banyaknya nama masyarakat yang dicatut nama sebagai anggota parpol, padahal orangnya tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol.

"Dengan fasilitas link yang telah disediakan, pengecekan dan aduan KPU ini, diharapkan dapat memberi ruang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan dan melayangkan aduan," pesan Saharuddin.

"Kepada rekan-rekan media juga kita harapkan untuk dapat bersinergi membantu mempublikasikan seluas-luasnya fasilitas website KPU ini,” sambungnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)