KPU Sidrap Siapkan Layanan Helpdesk Sistem Informasi Parpol dan Masyarakat
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 22:01 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, sebelumnya telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang Partai Politik (Parpol). Foto: Istimewa
A
A
A
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, sebelumnya telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mengundang Partai Politik (Parpol) dan pihak terkait. Pasca kegiatan tersebut. Selain itu, juga telah dilakukan beberapa kegiatan persiapan yang bersifat internal.
Rapat persiapan yang bersifat internal itu diantaranya, dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada Staf Sekretariat KPU Sidrap . Menetapkan personel helpdesk dan memastikan ruang layanan bagi Parpol tersedia di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae.
Baca Juga: KPU Sidrap Matangkan Persiapan Pendaftaran-Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidrap, Saharuddin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada tahapan pendaftaran Parpol ini, pihaknya mensinyalir sangat berpotensi menimbulkan persoalan.
"Kemungkinan adanya warga yang dicatut/didaftar namanya sebagai anggota Parpol, guna melengkapi struktur dalam kepengurusan. Persoalan ini harus menjadi antisipasi lebih dini dengan mengingatkan warga jika merasa mengalami hal tersebut," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut Saharuddin mengemukakan, KPU Sidrap telah menyediakan media berbasis website, diantaranya untuk mengecek daftar nama dalam Parpol peserta Pemilu 2024 dan layanan untuk menyampaikan aduan.
"Apabila ada warga yang merasa bukan anggota Parpol, silahkan untuk menyampaikan aduannya melalui website KPU Sidrap. Sebagaimana diatur dalam pasal 140 PKPU No 4 Tahun 2022, masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat keraguan akan keabsahan dokumen persyaratan partai politik termasuk didalamnya keabsahan keanggotaan partai politik,” terangnya.
Rapat persiapan yang bersifat internal itu diantaranya, dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada Staf Sekretariat KPU Sidrap . Menetapkan personel helpdesk dan memastikan ruang layanan bagi Parpol tersedia di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Kecamatan Maritengngae.
Baca Juga: KPU Sidrap Matangkan Persiapan Pendaftaran-Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidrap, Saharuddin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada tahapan pendaftaran Parpol ini, pihaknya mensinyalir sangat berpotensi menimbulkan persoalan.
"Kemungkinan adanya warga yang dicatut/didaftar namanya sebagai anggota Parpol, guna melengkapi struktur dalam kepengurusan. Persoalan ini harus menjadi antisipasi lebih dini dengan mengingatkan warga jika merasa mengalami hal tersebut," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).
Lebih lanjut Saharuddin mengemukakan, KPU Sidrap telah menyediakan media berbasis website, diantaranya untuk mengecek daftar nama dalam Parpol peserta Pemilu 2024 dan layanan untuk menyampaikan aduan.
"Apabila ada warga yang merasa bukan anggota Parpol, silahkan untuk menyampaikan aduannya melalui website KPU Sidrap. Sebagaimana diatur dalam pasal 140 PKPU No 4 Tahun 2022, masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat keraguan akan keabsahan dokumen persyaratan partai politik termasuk didalamnya keabsahan keanggotaan partai politik,” terangnya.
Lihat Juga :