Kota Bogor Kini Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan restorative justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative ini merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.
Menurutnya, banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan yang jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Baca juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan
Adapun syarat utama restorative justice yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.
"Respons secepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi Kejati karena menjadi yang pertama sementara yang lain regulasinya masih Perdes,” tutupnya.
”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.
Menurutnya, banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan yang jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Baca juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan
Adapun syarat utama restorative justice yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.
"Respons secepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi Kejati karena menjadi yang pertama sementara yang lain regulasinya masih Perdes,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :