Kota Bogor Kini Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
Kota Bogor Kini Punya...
Rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Kota Bogor kini memiliki rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tempat ini inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengedepankan pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum.

”Inisiatif ini harus didukung seluruh jajaran Pemkot Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (5/8/2022). Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Prasyarat restorative justice, lanjut Bima, memang cukup banyak mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Diharapkan mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah agar kebencian tidak diwariskan.”Tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice salah satunya SARA,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan restorative justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative ini merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.



Menurutnya, banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan yang jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Baca juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Adapun syarat utama restorative justice yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

"Respons secepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi Kejati karena menjadi yang pertama sementara yang lain regulasinya masih Perdes,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Rekomendasi
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved