Kejari Bone Serahkan Barang Bukti Ratusan Detonator untuk Dimusnakan
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:55 WIB
BONE - Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, ratusan buah detonator dan puluhan botol sirup yang diduga pupuk Amonium Nirate diserahkan kepada Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel untuk dimusnahkan.
Penyerahan dan pemusnahan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus tersebut dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone , Kamis (4/8/2022).
Penyerahan itu dilakukan langsung Kepala Kejari Bone, Aksyam kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, Danki 4 Batalyon C Pelopor AKP Andi Dahlan.
"Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak empat perkara," kata Kajari Bone Aksyam.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil menjelaskan barang bukti berupa detonator (monium Nitrate) pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu explosing diledakkan dan netralisir.
"Jadi tadi satu kali ledakan terdiri dari 125 detonator (monium nitrate) dan sisa amonium nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diledakkan, yakni 510 buah detonator, 24 buah botol sirup dan satu buah botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate, 24 buah jerigen ukuran dua liter diduga pupuk Amonium Nitrate.
Kemudian, satu buah jerigen ukuran lima liter berisi pupuk Amonium Nitrate, satu rol selang, dua buah regulator, dua pasang pin selam, satu botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Penyerahan dan pemusnahan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus tersebut dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone , Kamis (4/8/2022).
Penyerahan itu dilakukan langsung Kepala Kejari Bone, Aksyam kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, Danki 4 Batalyon C Pelopor AKP Andi Dahlan.
"Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak empat perkara," kata Kajari Bone Aksyam.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil menjelaskan barang bukti berupa detonator (monium Nitrate) pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu explosing diledakkan dan netralisir.
"Jadi tadi satu kali ledakan terdiri dari 125 detonator (monium nitrate) dan sisa amonium nitrate yang tidak diledakkan dilakukan dengan cara netralisir sampai larut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diledakkan, yakni 510 buah detonator, 24 buah botol sirup dan satu buah botol kecil diduga pupuk Amonium Nitrate, 24 buah jerigen ukuran dua liter diduga pupuk Amonium Nitrate.
Kemudian, satu buah jerigen ukuran lima liter berisi pupuk Amonium Nitrate, satu rol selang, dua buah regulator, dua pasang pin selam, satu botol kaca berisi serbuk abu-abu, coklat dan putih.
Lihat Juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
(agn)
tulis komentar anda