Kejari Bone Serahkan Barang Bukti Ratusan Detonator untuk Dimusnakan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:55 WIB
Penyerahan dan pemusnahan barang bukti detonator dan botol sirup yang diduga pupuk Amonium Nirate, berlangsung di Kabupaten Bone, Kamis (4/8/2022). Foto/Justang Muhammad
BONE - Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, ratusan buah detonator dan puluhan botol sirup yang diduga pupuk Amonium Nirate diserahkan kepada Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel untuk dimusnahkan.

Penyerahan dan pemusnahan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus tersebut dilakukan di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone , Kamis (4/8/2022).



Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Guru di Bone Dijadwalkan Terima SK pada September 2022

Penyerahan itu dilakukan langsung Kepala Kejari Bone, Aksyam kepada Danden Gegana Kompol Rudi Mandaka, Danki 4 Batalyon C Pelopor AKP Andi Dahlan.

"Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana perikanan sebanyak empat perkara," kata Kajari Bone Aksyam.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil menjelaskan barang bukti berupa detonator (monium Nitrate) pemusnahannya dilakukan dengan dua cara yaitu explosing diledakkan dan netralisir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!