Mentor Crazy Rich Medan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Rabu, 03 Agustus 2022 - 05:48 WIB
Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan. (Ist)
MEDAN - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Usai dilimpahkan mentor dari Indra Kenz sang ' Crazy Rich Medan ' itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022).
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti). Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.
Usai dilimpahkan mentor dari Indra Kenz sang ' Crazy Rich Medan ' itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022).
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti). Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.
Lihat Juga :