3 Jam setelah Rampas Ponsel, Pemuda Manado Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:28 WIB
Pemuda berinisial PT (20) ditangkap polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Foto/iNews TV/Subhan Sabu
MANADO - Pelarian pemuda berinisial PT (20), hanya berumur tiga jam usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). PT merampas ponsel milik korban di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Selasa (2/8/2022) sekitar pukuk 02.00 Wita.



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, setelah mendapat laporan warga, polisi segera mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menangkap PT di sekitar Kelurahan Karame, hanya tiga jam setelah beraksi. "Terduga pelaku nekat melakukan curas, terhadap korban bernama Ramdan Herman (19)," katanya.



Saat itu korban Ramdan sedang melintas di TKP, tiba-tiba terduga pelaku curas datang dan langsung merampas ponsel korban, kemudian menodongkan senjata tajam ke arah korban. Korban yang sempat terluka jarinya akibat mengenai sajam milik terduga pelaku, langsung melarikan diri.



Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku curas bersama barang bukti. "Terduga pelaku curas berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, saat sedang berisitirahat di sekitar Karame, sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku bersama barang bukti yakni sebuah pisau badik dan sebuah ponsel langsung dibawa ke Polresta Manado untuk diperiksa," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content