Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:27 WIB
Selain itu, NY juga pernah melapor ke Polda Sumsel, tetapi laporannya SP3 karena tidak terbukti, dan kali ini NY kembali melapor dengan laporan yang berbeda dari sebelumnya.

Sesuai putusan KPAI, Askolani mengaku sebenarnya bersedia memberikan nafkah kembali. Hanya saja dengan syarat NY mau melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. "Tapi saat itu NY tidak bersedia melakukan tes DNA tersebut," katanya.

Baca juga: Harga Ikan Dimonopoli Tauke, Nelayan di Bintan, Karimun, dan Lingga Butuh Pelabuhan

Selain itu, Askolani juga merasa tidak pernah membuat surat pernikahan seperti yang disebutkan NY. Bahkan, dirinya pernah komplain ke Kemenag Palembang, agar surat itu dibatalkan.

Tapi waktu itu tidak bisa dibatalkan, sebab harus terlebih dahulu melakukan gugatan untuk membatalkan surat pernikahan. "Saat ini kami masih beritikad baik. Saya juga masih berdiskusi dengan penasehat hukum untuk langkah selanjutnya," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!