Nelayan Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 25 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:06 WIB
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu 31 Juli 2022, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

"Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).

Baca: Pembobol Rumah Wartawan di Labuhanbatu Akhirnya Tertangkap

Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!