Nelayan Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 25 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:06 WIB
LABUHANBATU - Polisi menggagalkan peredaran sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.
Upaya itu berhasil dilakukan setelah polisi menyelidiki temuan tas berisi sabu oleh nelayan lokal dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang dengan sengaja menyimpan barang-barang haram itu untuk diedarkan ke masyarakat.
PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus E menyatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu 31 Juli 2022, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
"Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).
Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Upaya itu berhasil dilakukan setelah polisi menyelidiki temuan tas berisi sabu oleh nelayan lokal dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang dengan sengaja menyimpan barang-barang haram itu untuk diedarkan ke masyarakat.
PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus E menyatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu 31 Juli 2022, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
"Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik hitam dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).
Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
tulis komentar anda