Nelayan Labuhanbatu Temukan Tas Berisi 25 Kg Sabu, 2 Tersangka Diamankan Polisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:06 WIB
Dua tersangka bandar narkoba ditangkap. Foto: Wahyudi/SINDOnews
LABUHANBATU - Polisi menggagalkan peredaran sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.

Upaya itu berhasil dilakukan setelah polisi menyelidiki temuan tas berisi sabu oleh nelayan lokal dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang dengan sengaja menyimpan barang-barang haram itu untuk diedarkan ke masyarakat.



PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus E menyatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Korsleting Listrik, Kantor Bupati Labuhanbatu Nyaris Terbakar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!