Terbukti Miliki Sabu 13 Kg dan 2.200 Pil Ekstasi, Terdakwa Niko Rafhika Dituntut Pidana Mati

Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:31 WIB
"Nah di dalam LapasN arkotika Muara Beliti rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 Kg sabu dan 2200 butir ekstasi tersebut," jelasnya.

Dalam perkara ini terdakwa menyimpan barang haram itu, sampai yang diperintahkan Helmi datang untuk mengambilnya, dan terdakwa dijanjikan menerima upah Rp50 juta apabila barang bukti sudah diserahkan kepada orang suruhan.

Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 Kg melainkan ada 15 kantong sabu, namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang Palembang. "Sisanya 13 kantong lagi dan itu menunggu perintah selanjutnya," katanya.

Hal yang paling memberatkan dari terdakwa adalah terdakwa merupakan jaringan antarprovinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang. Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap

"Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!