Terbukti Miliki Sabu 13 Kg dan 2.200 Pil Ekstasi, Terdakwa Niko Rafhika Dituntut Pidana Mati

Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:31 WIB
loading...
Terbukti Miliki Sabu...
Akhirnya Niko Rafhika alias Niko, bandar sabu 13 kilogram di Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Akhirnya Niko Rafhika alias Niko, bandar sabu 13 kilogram di Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).

Dalam tuntutannya Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati. Dan pada saat Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut terlihat terdakwa tampak tegang dan gelisah. Baca juga: Asyik Santai Depan Rumah, Bandar Sabu di Pematangsiantar Ditangkap Polisi



Dan setelah mendengarkan membacakan tuntutan dari Jaksa, kemudian hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi, dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pledoi akan disampaikan minggu depan.

Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ungkapnya pada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Akbar menyampaikan memang berdasarkan fakta persidangan terdakwa bukan hanya satu kali namun, terdakwa pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus narkotika.

"Nah di dalam LapasN arkotika Muara Beliti rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 Kg sabu dan 2200 butir ekstasi tersebut," jelasnya.

Dalam perkara ini terdakwa menyimpan barang haram itu, sampai yang diperintahkan Helmi datang untuk mengambilnya, dan terdakwa dijanjikan menerima upah Rp50 juta apabila barang bukti sudah diserahkan kepada orang suruhan.

Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 Kg melainkan ada 15 kantong sabu, namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang Palembang. "Sisanya 13 kantong lagi dan itu menunggu perintah selanjutnya," katanya.

Hal yang paling memberatkan dari terdakwa adalah terdakwa merupakan jaringan antarprovinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang. Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Nyambi Jual Sabu, Sempat Kabur saat Ditangkap

"Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved