Ditetapkan Tersangka dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Malah Pergi ke Luar Negeri

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:12 WIB
Terkait kabar ini, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh. "Langsung ke Kapolres atau ke penyidik ya," ujarnya.

Sampai dengan saat berita ini diturunkan, Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto masih belum bisa dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani alias NM dipolisikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan Dito pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota. Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menggeledah kediaman sang artis pada 14 Juli lalu. Polisi berhasil mengantongi beberapa barang bukti dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan.

Diketahui Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang Kota dan dilepas polisi pada Jumat 22 Juli 2022, namun wajib lapor seminggu sekali.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!