Sopir Odong-odong Maut Tewaskan 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 27 Juli 2022 - 18:43 WIB
Baca juga: Kesaksian Mengerikan Warga, Dengar Benturan Keras Lihat Korban Odong-odong Berserakan

Dan kepolisian menetapkan tersangka juga diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara. “Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Shinto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp12 Juta.

iNewsTV/Mahesa Apriandi
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!