Dewan Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gowa 2021
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:18 WIB
GOWA - DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gowa 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (26/7/2022). Penetapan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Gowa atas penetapan Perda ini. Apalagi sebelum penetapan, telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa .
Baca Juga: DPRD
“Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Gowa
“Kami juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa karena telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Gowa
“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” harapnya.
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Gowa atas penetapan Perda ini. Apalagi sebelum penetapan, telah dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa .
Baca Juga: DPRD
“Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara pemerintah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Gowa
“Kami juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa karena telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI yang ke 10 atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Gowa
“Untuk pengawasan dan review yang dilaksanakan Inspektorat, Banggar menyarankan agar dilakukan sejak dini atau lebih awal sampai dengan kegiatan tersebut selesai, sehingga review tersebut bisa efektif hasilnya dari sisi pengawasannya,” harapnya.
(luq)
tulis komentar anda