Hakim Nonaktif Itong dan Hamdan Saling Bantah Dalam Sidang Suap
Selasa, 26 Juli 2022 - 23:20 WIB
SURABAYA - Aksi saling bantah antara terdakwa Itong Isnaini Hidayat dengan dua terdakwa perkara dugaan suap lainnya, Panitera Pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono terjadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022).
Pada kesaksian awal, Itong menjelaskan duduk perkara yang menjerat kedua terdakwa. Hakim nonaktif PN Surabaya itu membantah mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah Panitera Pengganti di PN Surabaya.
"Sebelumnya saya tidak mengenal terdakwa Hendro. Baru tahu setelah peristiwa (OTT KPK) itu. Kalau terdakwa Hamdan saya kenal sebagai panitera pengganti di PN Surabaya," kata Itong.
Ditanya Jaksa terkait perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa? Itong menyatakan, dia tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Bahkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai Hakim.
“Terdakwa (Hamdan) memang pernah ngomong, jika dia akan melobi Pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada ketua atau wakil ketua meski saya satu angkatan dengan mereka,” ungkap Itong.
Selang 3 atau 4 hari setelah pembicaraan itu, kata Itong, dirinya memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Terkait bagaimana dengan uang suap sebesar Rp260 juta atau Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa, Itong membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapa pun jumlahnya dari perkara itu. “Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta,” ketusnya.
Pada kesaksian awal, Itong menjelaskan duduk perkara yang menjerat kedua terdakwa. Hakim nonaktif PN Surabaya itu membantah mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah Panitera Pengganti di PN Surabaya.
"Sebelumnya saya tidak mengenal terdakwa Hendro. Baru tahu setelah peristiwa (OTT KPK) itu. Kalau terdakwa Hamdan saya kenal sebagai panitera pengganti di PN Surabaya," kata Itong.
Ditanya Jaksa terkait perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa? Itong menyatakan, dia tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Bahkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai Hakim.
“Terdakwa (Hamdan) memang pernah ngomong, jika dia akan melobi Pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada ketua atau wakil ketua meski saya satu angkatan dengan mereka,” ungkap Itong.
Selang 3 atau 4 hari setelah pembicaraan itu, kata Itong, dirinya memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
Terkait bagaimana dengan uang suap sebesar Rp260 juta atau Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa, Itong membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapa pun jumlahnya dari perkara itu. “Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta,” ketusnya.
tulis komentar anda