Ayah Bejat di Bima Setubuhi Putri Kandung sejak Berumur 4 Tahun

Senin, 25 Juli 2022 - 22:06 WIB
Dalam kasus ini, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota berhasil melengkapi barang bukti berupa 1 baju kaus lengan pendek warna hijau, 1 celana panjang warna merah maron, 1 celana dalam warna ungu dan 1 bantal.



Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content