Ayah Bejat di Bima Setubuhi Putri Kandung sejak Berumur 4 Tahun
Senin, 25 Juli 2022 - 22:06 WIB
Ayah bejat di Bima saat digiring polisi, Senin (25/7/2022). Pria ini ditangkap usai menyetubuhi putri kandung sejak berumur 4 tahun. Foto: MPI/Edy Irawan
BIMA - Seorang pria bejat di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AL (60) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya berumur 4 tahun, kini korban telah berusia 13 tahun.
Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak, Senin (25/07/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora.
Baca juga: Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku
Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak, Senin (25/07/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora.
Baca juga: Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku
Lihat Juga :