Legislator Demokrat Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Minggu, 24 Juli 2022 - 17:58 WIB
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar , Ikhsan berujar, sebagai penegak Perda, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bahkan, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.

Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda

"Sekaitan dengan Perda ini, Kami sudah intens turun penertiban di lapangan. Tapi kita mengedepankan tindakan humanis kepada warga. Dalam artian kami mengimbau dan mengingatkan terkait hal-hal yang tidak bersesuaian dengan aturan. Baik kepada masyarakat individu, pedagang kaki lima, anak jalanan dan pengemis, hingga pengusaha," jelas Ikhsan.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!