Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Indosurya

Sabtu, 27 Juni 2020 - 17:11 WIB
Sebelumnya, Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan dirinya mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya, tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dia menduga isu tersebut diembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya. “Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya, awal pekan ini.

Sedang kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.

Menurut diabahwa permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan Henry. Di persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya tapi ke rekening Koperasi Indosurya.

Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. “Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37/2004 UU Kepailitan,” jelas Hendra. (Baca juga; Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Nilai Kepailitan Justru Akan Rugikan Nasabah )

Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!