PSBB Surabaya Berlaku Besok, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan

Senin, 27 April 2020 - 02:58 WIB
Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. "Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut," tegasnya.

Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Sedangkan Khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran. Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang. "Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.

Hendro juga menjelaskan kewajiban masyarakat selama PSBB diberlakukan, yaitu harus sering cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1 meter, serta melakukan isolasi mandiri bagi OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan positif Covid-19.

"Adapun kegiatan yang tetap dapat dilaksanakan selama PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan gugus tugas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, beberapa kegiatan atau instansi ini tetap diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB Kota Surabaya, yaitu kegiatan pendidikan ataupun pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kantor/instansi pemerintahan dan kantor perwakilan negara lain, BUMN dan BUMD yang ikut menangani Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok, apotik, rumah sakit, klinik, dan toko alat kesehatan. Bahkan, pasar rakyat, warung makanan/warung klontong, toko sembako, swalayan, minimarket, hypermarket, depo air minum isi ulang, restoran cepat saji juga masih diperbolehkan dengan tetap menjaga physical distancing.

Termasuk pula SPBU, LPG, Telkom, PLN, PDAM, Bank, Hotel, Provider, pelayanan internet, pembangunan provitna, jasa laundry juga masih diperboleh beroperasi. Diperbolehkan juga olahraga mandiri di sekitar rumah, ormas yang bergerak dalam penanganan bencana dan sosial, moda transportasi bermotor pribadi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang dan barang dapat beroperasi jika penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas kendaraan/ada jarak dan untuk kendaraan R2 pribadi tidak boleh boncengan. "Kendaraan bermotor berbasis aplikasi hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!