Kepala Dishub Kota Bekasi Bungkam Soal Pemasangan Traffic Light di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur
Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:40 WIB
Disinggung mengenai penempatan traffic light yang dinilai tidak tepat, Dadang menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Baca: Plt Wali Kota Bekasi: Penutupan Permanen Traffic Light CBD Tunggu Hasil Audit
Dijelaskan dia, hasil dari KNKT akan melihat seberapa besar traffic light menjadi penyebab kecelakaan. “Kami tunggu nanti rilis dari KNKT seberapa besar faktor Traffic light sebagai penyebab dari kecelakaan ini jadi kami dari Dishub juga masih nunggu nih,” tuturnya.
Dadang pun enggan memberikan komentar terkait maksud dari pembangunan traffic light tersebut. Padahal, pada Januari 2022 silam Pemerintah Kota Bekasi pernah mengeluarkan rilis terkait uji coba simpang CBD di sisi jalan tersebut oleh Dishub Kota Bekasi
Dalam rilis pers tersebut, dijelaskan juga uji coba dilakukan atas tindak lanjut surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light).
Dalam rilis tersebut dijelaskan simpang tersebut dibuka melihat aspek lalu lintas untuk membantu pergerakan mobilitas orang maupun barang.“Itu tanya ke PU (pekerjaan umum), kalau saya kaitannya bukan median jalan lah,” ucapnya.
Dijelaskan dia, hasil dari KNKT akan melihat seberapa besar traffic light menjadi penyebab kecelakaan. “Kami tunggu nanti rilis dari KNKT seberapa besar faktor Traffic light sebagai penyebab dari kecelakaan ini jadi kami dari Dishub juga masih nunggu nih,” tuturnya.
Dadang pun enggan memberikan komentar terkait maksud dari pembangunan traffic light tersebut. Padahal, pada Januari 2022 silam Pemerintah Kota Bekasi pernah mengeluarkan rilis terkait uji coba simpang CBD di sisi jalan tersebut oleh Dishub Kota Bekasi
Dalam rilis pers tersebut, dijelaskan juga uji coba dilakukan atas tindak lanjut surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light).
Dalam rilis tersebut dijelaskan simpang tersebut dibuka melihat aspek lalu lintas untuk membantu pergerakan mobilitas orang maupun barang.“Itu tanya ke PU (pekerjaan umum), kalau saya kaitannya bukan median jalan lah,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :