Hasil Visum Anak Dirantai di Bekasi, Ditemukan Luka Lebam di Kaki dan Tangan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 19:53 WIB
Apabila kedua orang tua R terbukti melakukan tindak pidana, polisi bakal mempersangkakan keduanya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Sambangi Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto: Ada Tekanan Berpengaruh pada Perkembangan Psikologis R
Diketahui, bocah asal Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, itu diduga korban penganiayaan oleh kedua orang tuanya.
R diduga dianiaya dengan kakinya diikat dengan rantai. Video anak malang itu pun viral di media sosial setelah berhasil kabur dari rumahnya dengan kondisi kaki dirantai.
Baca juga: Sambangi Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto: Ada Tekanan Berpengaruh pada Perkembangan Psikologis R
Diketahui, bocah asal Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, itu diduga korban penganiayaan oleh kedua orang tuanya.
R diduga dianiaya dengan kakinya diikat dengan rantai. Video anak malang itu pun viral di media sosial setelah berhasil kabur dari rumahnya dengan kondisi kaki dirantai.
(thm)
Lihat Juga :