Hasil Visum Anak Dirantai di Bekasi, Ditemukan Luka Lebam di Kaki dan Tangan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 19:53 WIB
Apabila kedua orang tua R terbukti melakukan tindak pidana, polisi bakal mempersangkakan keduanya dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Sambangi Anak Dirantai di Bekasi, Kak Seto: Ada Tekanan Berpengaruh pada Perkembangan Psikologis R

Diketahui, bocah asal Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, itu diduga korban penganiayaan oleh kedua orang tuanya.

R diduga dianiaya dengan kakinya diikat dengan rantai. Video anak malang itu pun viral di media sosial setelah berhasil kabur dari rumahnya dengan kondisi kaki dirantai.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!