Paman Perkosa Keponakan yang Masih Kelas 5 SD setelah Ajak Nonton Film Porno

Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:25 WIB
Baca: Sebarkan Video Porno di Medsos, Dua Siswi SMA Diamankan



Orangtua korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melapor ke Polres Natuna pada 1 Juli lalu. Mendapat laporan dari orangtua korban, personel Polres Natuna langsung membekuk pelaku di rumah orangtua korban.

Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos pelaku dan korban, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak jo Pasal 76 dengan ancaman 15 tahun penjara. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!