Bentuk Satgas, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Darurat Sampah

Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:01 WIB
Pemkab Bekasi bentuk satgas sampah untuk menangani sampah di Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Pemkab Bekasi berencana untuk menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Mereka akan bekerja secara intensif untuk penanganan sampah. Sebab, kasus sampah liar kerap terjadi dan viral di medsos.



”Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada SINDOnews, Jumat (22/7/2022).

Salah satu tugas Satgas, kata Dani, untuk mengangkat sampah yang berada mengotori sungai. Khususnya dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan. Baca juga: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!