Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkah Mulai Disidang Pekan Depan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:03 WIB
Awalnya polisi menyebut kerangkeng itu adalah bagian dari fasilitas rehabilitasi narkoba yang digunakan Terbit Rencana untuk para anggota ormas kepemudaan yang dia pimpin.Namun belakangan, ada organisasi masyarakat sipil yang menyebut kerangkeng itu bentuk pengalihan dari perbudakan modern yang diduga dilakukan Terbit Rencana.

Polisi, Komnas HAM hingga LPSK pun turun ke lokasi untuk menemukan fakta yang terjadi. Belakangan diketahui ada penyiksaan dan penganiayaan yang menyebabkan penghuni kerangkeng meninggal dunia.

Polisi pun menetapkan 9 orang tersangka termasuk Bupati nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!