Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkah Mulai Disidang Pekan Depan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:03 WIB
Inilah kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Pekan depan kasus ini mulai disidangkan. Foto: Dok/SINDOnews
LANGKAT - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di balik praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin , akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat pekan depan.

“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (21/7/2022).





Ke delapan tersangka yang akan disidangkan adalah SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antara mereka diketahui merupakan putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Stabat,” bebernya.

Disinggung akankah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar nantinya, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat. Dia enggan berkomentar banyak. “Pengamanan sidang pastinya ada. Itu dari pihak kepolisian nanti,” terangnya.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada 9 orang tersangka. Satu tersangka lagi, yakni Terbit Rencana Peranginangin yang dianggap mengetahui dan bertanggungjawab atas dugaan TPPO di balik praktik kerangkeng manusia tersebut. Namun kini Terbit belum disidangkan dan masih menjalani penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Praktik kerangkeng manusia ini terungkap saat Polisi mendampingi KPK menggeledah rumah Terbit Rencana dalam rangka pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret sang bupati.

Awalnya polisi menyebut kerangkeng itu adalah bagian dari fasilitas rehabilitasi narkoba yang digunakan Terbit Rencana untuk para anggota ormas kepemudaan yang dia pimpin.Namun belakangan, ada organisasi masyarakat sipil yang menyebut kerangkeng itu bentuk pengalihan dari perbudakan modern yang diduga dilakukan Terbit Rencana.

Polisi, Komnas HAM hingga LPSK pun turun ke lokasi untuk menemukan fakta yang terjadi. Belakangan diketahui ada penyiksaan dan penganiayaan yang menyebabkan penghuni kerangkeng meninggal dunia.

Polisi pun menetapkan 9 orang tersangka termasuk Bupati nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content