Sopir Transjakarta Penabrak Wanita di Halte Sentiong Jadi Tersangka

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:00 WIB
Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,

dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Baca juga: Tabrak Separator, Begini Penampakan Bus Transjakarta Rute Pinang Ranti-Pluit

Sebelumnya, seorang wanita tewas tertabrak bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Sabtu (16/7/2022) malam.

Saat itu kendaraan bus Transjakarta nomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Busway Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang TA. Kemudian TA turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!