Achmad Purnomo Mundur, PDIP: Gibran Tak Otomatis Dapat Rekomendasi
Minggu, 26 April 2020 - 21:40 WIB
SEMARANG - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) merespons kabar mundurnya Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota Solo. Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Achmad Purnomo.
"Saya belum menerima surat (pengunduran diri), tidak ada komunikasi dengan DPD. DPP juga belum. Begini, dalam sebuah organisasi (PDIP), statement hanya sebuah wacana politik. Kita tunggu saja suratnya," kata Bambang kepada SINDOnews saat ditemui di Sekretariat DPD PDIP Jateng, Panti Marhaen Semarang, Minggu (26/4/2020) sore.
Menurutnya, pengunduran diri Achmad Purnomo masih sebatas wacana politik. Jika yang bersangkutan mundur, maka mesti mengajukan surat resmi pada DPC dan tembusan ke DPD dan DPD PDIP. ( )
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan, pihaknya tak bisa memaksa siapa pun dalam proses pencalonan Pilkada. Dalam AD/ART PDIP pun tak ada ketentuan soal itu dan sah-sah saja. "Kecuali jika yang bersangkutan sudah mendaftar di KPU, maka jika mengundurkan diri dikenai denda," ujarnya.
Apabila Achmad Purnomo mundur, ungkap dia, belum tentu Gibran Rakabuming secara otomatis akan mendapatkan rekomendasi sebagai calon wali kota dari PDI Perjuangan. "Apakah bisa muncul nama lain? Ingat, DPP yang punya kewenangan. Bisa saja ada nama lain," ujar Ketua DPD PDIP Jateng ini.
Sebelumnya, Achmad Purnomo enggan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 dengan alasan politikus tak seharusnya berkompetisi di saat pandemo COVID-19 masih berlangsung. "Saya enggak sampai hati kalau di tengah pandemi corona yang belum berakhir kok mengadakan kegiatan kampanye," ungkap Purnomo kepada awak media di Solo beberapa waktu lalu.
Purnomo sendiri sudah menyampaikan pengunduran dirinya secara lisan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo. Dan, surat pengunduran resminya akan diberikan dalam waktu dekat.
"Saya belum menerima surat (pengunduran diri), tidak ada komunikasi dengan DPD. DPP juga belum. Begini, dalam sebuah organisasi (PDIP), statement hanya sebuah wacana politik. Kita tunggu saja suratnya," kata Bambang kepada SINDOnews saat ditemui di Sekretariat DPD PDIP Jateng, Panti Marhaen Semarang, Minggu (26/4/2020) sore.
Menurutnya, pengunduran diri Achmad Purnomo masih sebatas wacana politik. Jika yang bersangkutan mundur, maka mesti mengajukan surat resmi pada DPC dan tembusan ke DPD dan DPD PDIP. ( )
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menegaskan, pihaknya tak bisa memaksa siapa pun dalam proses pencalonan Pilkada. Dalam AD/ART PDIP pun tak ada ketentuan soal itu dan sah-sah saja. "Kecuali jika yang bersangkutan sudah mendaftar di KPU, maka jika mengundurkan diri dikenai denda," ujarnya.
Apabila Achmad Purnomo mundur, ungkap dia, belum tentu Gibran Rakabuming secara otomatis akan mendapatkan rekomendasi sebagai calon wali kota dari PDI Perjuangan. "Apakah bisa muncul nama lain? Ingat, DPP yang punya kewenangan. Bisa saja ada nama lain," ujar Ketua DPD PDIP Jateng ini.
Sebelumnya, Achmad Purnomo enggan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020 dengan alasan politikus tak seharusnya berkompetisi di saat pandemo COVID-19 masih berlangsung. "Saya enggak sampai hati kalau di tengah pandemi corona yang belum berakhir kok mengadakan kegiatan kampanye," ungkap Purnomo kepada awak media di Solo beberapa waktu lalu.
Purnomo sendiri sudah menyampaikan pengunduran dirinya secara lisan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, FX Hadi Rudyatmo. Dan, surat pengunduran resminya akan diberikan dalam waktu dekat.
(abd)
tulis komentar anda