Pedagang dan Pemilik Kios di Terminal Purabaya Wajib Vaksin Booster, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:54 WIB
Pedagang dan pemilik kios di Terminal Purabaya Surabaya mengikuti vaksinasi booster untuk antisipasi penyebaran COVID-19.Foto/Pramono
SIDOARJO - Ratusan pedagang dan pemilik kios di Terminal Purabaya Surabaya wajib melakukan vaksin booster . Aturan ini mulai berlaku Rabu (20/7/2022) dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai pengelola Terminal Purabaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Meski sebagian besar pedagang maupun pemilik kios jarang yang mau vaksin booster, namun ratusan pedagang dan pemilik kios langsung bergantian antre melakukan vaksinasi booster.

Petugas akan melarang pedagang atau pemilik kios melakukan aktifitas di terminal jika mereka tidak mau melakukan vaksinasi Booster. "Per hari ini seluruh pedagang wajib vaksin booster," ujar Poppy, petugas terminal Purabaya.

Baca juga: Mobil Pikap Ludes Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Paciran Lamongan



Sementara, dari 325 pedagang dan pemilik kios di terminal, tercatat lebih dari 100 pedagang yang sudah ikut vaksinasi booster. Jumpah ini diperkirakan bertambah karena gerai vaksin buka hingga pukul 17.00 WIB.

"Baru vaksin pertama karena ada aturan pedagang harus vaksin booster," ujar Indah, salah satu pedagang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, tim vaksin Polresta Sidoarjo akan mendukung aturan baru itu dengan menyediakan dan menambah stok dosis vaksin booster di gerai vaksin terminal bus Purabaya.

"Kita akan siapkan dan tambah stok vaksin booster, baik jenis Pfizer maupun Moderna yang ada di gerai Vaksin Terminal Purabaya. Kita akan siagakan tim Tenaga kesehatan dari Dokkes Polresta Sidoarjo untuk keperluan vaksinasi di Terminal Purabaya," tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content