Pengedar Lintas Tangsel Jakarta Digulung, 39 Kilogram Ganja Disita

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:48 WIB
”Rata-rata mereka jual ke daerah sekitar Tangerang Selatan, Tangerang Kota maupun Jakarta Selatan,” katanya. Baca juga: Lawan Petugas, Montir Pengedar Sabu Ditembak Polisi



Keempat pelaku sendiri merupakan jaringan Sumatera yang mengaku baru melakoni praktik haram ini sejak beberapa bulan silam. Polisi masih terus menyelidiki guna membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!