19 Daerah di Jatim Siap Gelar Pilkada dengan Protokol Kesehatan Ketat

Sabtu, 27 Juni 2020 - 05:09 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Dok
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur siap untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Pemprov Jatim, kata Khofifah, selain menjamin bahwa Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur berlangsung aman, tertib, lancar, dan damai, juga akan berjalan sesuai protokol kesehatan COVID-19.

"Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, pilkada di Jawa Timur dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. Yang terpenting juga aman dari penyebaran COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan," kata Gubernur Kofifah dalam rapat koordinasi terkait Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (26/6/2020).



Gubernur Khofifah juga akan berupaya agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak akan tinggi. Sebagai evaluasi bahwa partisipasi pemilih pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 mencapai 80,90 persen, jauh melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar 77,5 persen.

"Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jawa Timur, meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena pandemi COVID-19. Kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Khofifah.

Pemprov Jawa Timur, tutur Gubernur, dalam upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, telah melakukan beberapa hal. Di antaranya, menyelenggarakan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020, menerbitkan beberapa surat edaran kepada bupati/wali kota penyelenggara pilkada dan Surat Edaran Perihal Penganggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterbitkan pada 10 September 2019, Nomor: 131/18656/011.2/2019.

Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 5 November 2019 Nomor: 131/22891/011.2/2019 serta Surat Edaran terkait Tindaklanjut SE Mendagri Nomor: 273/487/SJ pada tanggal 31 Januari 2020 Nomor: 131/1636/011.2/2010.

Kemudian, Surat Edaran terkait Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 (tanggal 29 Mei 2020 Nomor: 131/7410/011.2/2020) ;

Surat Edaran Perihal Himbauan kepada Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content