Polres Mitra Bekuk Pencuri Sepeda Motor Bermodus Jual Beli di Ratatotok

Selasa, 19 Juli 2022 - 01:53 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli, yang terjadi di Ratatotok, Mitra, pada Senin (2/5/2022) malam. Foto SINDOnews
MINAHASA TENGGARA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli, yang terjadi di Ratatotok, Mitra, pada Senin (2/5/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Mitra saat press conference mengatakan, pelaku berinisial OT alias Ongki (22), warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis (14/7) sore. Baca juga: Polresta Manado Tangkap Remaja Pencuri Sepeda Motor di Singkil



"Sedangkan korban bernama Randi Tombokan (18), warga Karimbow, Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (18/7/2022) di Mapolda Sulut.

Kejadian bermula ketika korban membaca postingan pelaku di media sosial Facebook yang akan membeli sepeda motor. Korban lalu menawarkan sepeda motornya kepada pelaku, dan keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Ratatotok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!