Polres Taput Ringkus Dua Perampok Licin di Lapo Tuak

Sabtu, 27 Juni 2020 - 01:31 WIB
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK memberikan keterangan terkait penangkapan perampok. Foto/Robert Fernando H Siregar/Okezone
TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara (Taput) menggulung komplotan perampok spesialis pembobol rumah. Komplotan ini sangat licin, sehingga setelah 1 tahun beraksi, baru dapat diringkus polisi.

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor yang baru menjabat sebulan di daerah itu menegaskan, mereka akan berupaya mengungkap pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan oleh pejabat lama serta tidak akan memberikan ruang kepada setiap pelaku tindak kejahatan.

AKBP Jonner MH Samosir SIK mengatakan, petugas Satreskrim Polres Taput menangkap dua anggota komplotan perampok pada Kamis 11 Juni 2020 di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangaribuan Taput dan dua orang lainnya dalam pencarian orang (DPO).



"Tersangka berinisial LM (30), warga Kecamatan Garoga Taput, BS (49) warga Kecamatan Pangaribuan. LM dan BS diringkus pada Kamis 11 Juni 2020 pukul 21.30 WIB di warung tuak, Kecamatan Pangaribuan Taput. Sedangkan MS (45) dan MA, warga DKI Jakarta, DPO," kata Jonner saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Taput, Tarutung.

Kapolres mengemukakan, komplotan ini melakukan perampokan di Toko Miduk, di Jalan Sisingamangaraja Tarutung Taput pada Senin 1 Juli 2019 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Keempat tersangka, ungkap Jonner MH Samosir, membobol Toko Miduk milik Nursintan Panggabean (79) dan korban mengalami kerugian Rp1 miliar. "Kawanan perampok ini membobol toko tersebut dan membawa kabur satu unit brankas berisi uang," ujar Kapolres.

Kemudian, tutur Jonner, tersangka LM kembali membobol rumah Karel Garlen Pakpahan (61), warga Desa Sibingke, Pangaribuan, Taput pada Selasa 24 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

"LM kembali melakukan aksinya bersama tersangka lain, yakni JAH (24). Kedua tersangka membongkar lemari Karel Garlen Pakpahan (korban). Mereka mengambil uang Rp10 juta dan emas sekitar 106 gram," tutur Jonner.

Para tersangka, ungkap Jonner, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUHPidana atau ancaman hukum 7 tahun penjara. Polres Taput akan mengembangkan kasus tersebut dan kasus-kasus kriminal lain yang belum terungkap.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content