Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Senin, 18 Juli 2022 - 16:23 WIB
Saat itu ternyata ada satu orang lainnya yang juga disekap. Korban lain itu mengetahui siapa saja yang menganiaya dirinya.
Baca juga: Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Metro Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Dia menilai perilaku keduanya yang mengacuhkan panggilan penyidik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat.
"Pasti orang-orang bertanya kok nggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," ujar Fahmi, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Metro Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Dia menilai perilaku keduanya yang mengacuhkan panggilan penyidik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat.
"Pasti orang-orang bertanya kok nggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," ujar Fahmi, Minggu (17/7/2022).
(jon)
Lihat Juga :