Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Senin, 18 Juli 2022 - 16:23 WIB
loading...
Polisi Terbitkan Surat...
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda dan kekasihnya Dito Mahendra lantaran mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Keduanya bakal diperiksa terkait dugaan penculikan dan penyekapan .

"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Kapolres Jaksel Pastikan Dugaan Penyekapan yang Melibatkan Nindy Ayunda Diusut Tuntas

Namun, dia tidak menyebutkan secara detail kapan penyidik akan menjemput paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Nindy dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 15 Februari 2021. Pelantun lagu 'Cuma Satu' itu diduga telah menculik dan menyekap Sulaiman, sopirnya selama 30 hari.

Sulaiman menuturkan selama disekap dalam kondisi mata ditutup dirinya dianiaya. Dia dituduh mematai-matai mantan majikannya. "Saya dipukuli dengan tangan dan pakai alat juga. Nggak tahu alat apa karena mata saya ditutup," kata Sulaiman, Selasa (5/7/2022).

Saat itu ternyata ada satu orang lainnya yang juga disekap. Korban lain itu mengetahui siapa saja yang menganiaya dirinya.
Baca juga: Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengapresiasi ketegasan Polres Metro Jaksel yang mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Dia menilai perilaku keduanya yang mengacuhkan panggilan penyidik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia sekaligus merusak citra dan wibawa polisi di mata masyarakat.

"Pasti orang-orang bertanya kok nggak dijemput paksa padahal sudah berulang kali mangkir. Saya apresiasi Polres Jaksel yang akan menjemput dua orang itu," ujar Fahmi, Minggu (17/7/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Rekomendasi
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved